ITEKES BALI

Institut Teknologi dan Kesehatan Bali

Institute of Technology and Health Bali

Kuliah Umum D3 Kebidanan

Kuliah Umum D3 Kebidanan

Dalam rancangan pengembangan pendidikan bidan berkelanjutan, pemerintah mendukung bidan bidan di Indonesia untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi tidak hanya terjun dalam pelayanan. Tidak ada batasan usia dalam melanjutkan pendidikan, karena tujuan melanjutkan pendidikan agar bidan dapat mengembangkan profesinya dan berdaya saing nasional maupun internasional. Adapun beberapa undang undang yang mendukung pengembangan profesi kebidanan antara lain : PP No. 32 tahun 1996, UU 32 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan, serta statemen ICM (International Confederation of Midwifery). Selain itu, terdapat permenkes yang mengatur penyelenggaraan praktek profesi kebidanan yaitu Permenkes No. 28 tahun 2017. Melalui permenkes tersebut, pemberian pelayanan kesehatan tidak saling tumpang tindih antara bidan dan profesi lainnya.

Selain itu, pemerintah Indonesia juga mendukung pengembangan profesi bidan yang awalnya sebagai PTT kini mendapat kesempatan untuk menjadi bagian dalam Nusantara Sehat Tim Kesehatan. Kegiatan NSTK merupakan kegiatan yang dilakukan pemerintah dengan membuka rekrutmen tim base yang terdiri dari seluruh profesi kesehatan yang ditempatkan di seluruh desa di Nusantara. Dalam kegiatan tersebut, bidan perlu melakukan kolaborasi interprofesi seperti dengan dokter ahli kandungan atau dokter ahli anak maupun tenaga kesehatan sebagai tim partner, karena bidan sendiri memiliki kewenangan tambahan diluar kewenangan utama sebagai bidan. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Kualitas pelayanan kesehatan dapat ditingkatkan apabila bidan berpendidikan dalam sistem pelayanan global.

Begitu strategisnya peran bidan dalam menyiapkan generasi masa depan, diperlukan peningkatan kualitas pendidikan bidan tidak hanya pendidikan vokasi namun hingga pendidikan profesional. Tetapi hal tersebut bukan berarti bidan vokasi tidak diperlukan. Banyaknya tantangan dalam pelayanan kesehatan, sehingga perlu dilakukan peningkatan kualitas (proses belajar mengajar) dan kualifikasi (jenjang pendidikan) bidan. Melalui multi entry single output dengan arti lulusan bidan ditentukan melalui satu pintu yakni Uji Kompetensi terlepas dari asal institusi perguruan tinggi bidan yang bersangkutan.