S1 Teknologi Pangan
Teknologi pangan adalah aplikasi dari ilmu pangan untuk sortasi, pengawetan, pemrosesan, pengemasan, distribusi, hingga penggunaan bahan pangan yang aman dan bernutrisi. Dalam teknologi pangan, dipelajari sifat fisis, mikrobiologis, dan kimia dari bahan pangan dan proses yang mengolah bahan pangan tersebut diantaranya pemrosesan, pengawetan, pengemasan, penyimpanan dan sebagainya
Program studi Teknologi Pangan mempelajari proses produksi makanan dan memastikan makanan yang diproduksi aman untuk dikonsumsi dan memenuhi kebutuhan gizi konsumen. Maka dari itu, di prodi ini kamu juga akan mempelajari komponen kimiawi dan biologis di dalam makanan yang dapat berefek pada tubuh manusia. Selain itu, prodi Teknologi Pangan turut mempelajari efek sosial dari makanan yang kita konsumsi,termasuk bagaimana makanan mempengaruhi aspek ekonomi, psikologi dan kebudayaan.
Program Studi Sarjana Teknologi Pangan merupakan salah satu antisipasi tuntutan masyarakat tentang produk pangan yang sehat, aman, dan bermutu. Penyelenggaraan Program Studi Sarjana Teknologi Pangan ITEKES Bali berdasarkan Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No.197/KPT/I/2005 tanggal 14 Maret 2019. Masa pendidikan Prodi Teknologi Pangan adalah 8 (delapan) semester. Sebutan Profesional Teknologi Pangan yaitu Sarjana Teknologi Pangan (S.TP.), dengan batas maksimal masa studi adalah 14 (empat belas) semester. Jumlah beban studi seluruhnya adalah 147 Satuan Kredit Semester (SKS).
AKADEMIK
Masa pendidikan Sarjana Teknologi Pangan ITEKES Bali adalah 8 semester yang terbagi dalam 4 tahap / tingkat. Sebutan Profesional Teknologi Pangan yaitu Sarjana Teknologi Pangan ( S.TP.), dengan batas maksimal masa studi adalah 14 semester.
1) Beban Studi
Jumlah beban studi seluruhnya adalah 147 SKS dengan penjabaran untuk masing – masing tahap adalah sebagai berikuit :
- Tahap I : 39 SKS
- Tahap II : 42 SKS
- Tahap III : 41 SKS
- Tahap IV : 25 SKS
Jumlah : 147 SKS
2) Target Ketrampilan
Selama perkuliahan, mahasiswa diwajibkan untuk menguasai prinsip dan ketrampilan yang menunjang kompetensi sarjana teknologi pangan. Target keterampilan ini harus dipenuhi jika mahasiswa akan mengikuti UJIAN SKRIPSI. Jika mahasiswa belum melengkapi target yang telah ditetapkan maka mahasiswa bersangkutan tidak diperkenankan untuk mengikuti Ujian Skripsi.